Pertanyaan mengenai boleh tidaknya wanita haid membaca Al-Qur’an selalu menjadi bahan perbincangan di kalangan umat Islam. Isu ini muncul dari pemahaman terhadap  firman Allah dalam Surat Al-Waqi’ah ayat 79, “Laa yamassuhu illal muthahharuun” yang diartikan “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” Tafsir atas ayat ini sejak masa sahabat hingga ulama generasi berikutnya menunjukkan adanya perbedaan pendapat yang cukup mendasar.

Sebagian sahabat seperti Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa orang yang berhadats tidak boleh menyentuh Al-Qur’an. Pandangan ini kemudian diikuti oleh jumhur ulama, termasuk Imam Syafi’i dan Imam Malik. Namun, terdapat pula kelompok ulama yang lebih longgar, di antaranya Imam Abu Hanifah, yang menilai bahwa larangan tersebut tidak bersifat mutlak. Baca Selengkapnya …



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *