-
Khitbah Bukan Tukar Cincin: Meluruskan Makna Ikatan Pra-Nikah dalam Islam

Fenomena tukar cincin sebelum perkawinan kini menjadi praktik yang lazim dijumpai di tengah masyarakat. Tradisi ini kerap dipahami sebagai simbol keseriusan dan pengikat hubungan menuju pernikahan. Namun, di balik penerimaan sosial yang luas, muncul pertanyaan penting mengenai kedudukannya dalam pandangan Islam, khususnya terkait batasan pergaulan, kehalalan relasi laki-laki dan perempuan, serta legitimasi agama terhadap praktik
-
-
-
-
-
Wisuda Tasmi’ Bil Ghaib SMP Muhammadiyah 1 Depok, Penutup Rangkaian Kegiatan Isra’ Mi’raj

SMP Muhammadiyah 1 Depok menyelenggarakan Wisuda Tasmi’ Bil Ghaib pada Jumat, 23 Januari 2026, sebagai penutup rangkaian kegiatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan bentuk syiar Al-Qur’an di lingkungan sekolah. Acara dimulai dengan shalat Dhuha berjamaah, dilanjutkan dengan pembukaan dan sambutan dari pihak sekolah. Para wisudawan dan wisudawati kemudian mengikuti sesi tasmi’ bil ghaib, yaitu
-
Prestasi Membanggakan! Siswa SMP Muhammadiyah 1 Depok Borong Medali di Berbagai Kejuaraan

Selama liburan semester kemarin, siswa-siswi SMP Muhammadiyah 1 Depok kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat daerah hingga nasional. Berbagai kejuaraan berhasil mereka ikuti dengan hasil yang sangat membanggakan, membuktikan bahwa semangat berprestasi tetap menyala meski di masa liburan. Pada cabang olahraga sepatu roda, Kenzie Elewa Oktaviano Angkasa (7B) berhasil meraih Juara 1 Relay 3000 meter
-
Taruna Melati PR IPM SMP Muhammadiyah 1 Depok: Wujud Kaderisasi Pelajar Berkemajuan

SMP Muhammadiyah 1 Depok melalui Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PR IPM) kembali menunjukkan komitmennya dalam pembinaan karakter dan kepemimpinan pelajar dengan menyelenggarakan kegiatan Taruna Melati pada 15–16 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses kaderisasi IPM di tingkat sekolah guna membentuk pelajar yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia. Kegiatan Taruna Melati dibuka
-
Zakat Gaji: Antara Kewajiban Syariat dan Kesalahpahaman Praktik

Perbedaan praktik zakat dalam rumah tangga kerap muncul akibat beragamnya pemahaman terhadap jenis harta dan dasar pengenaannya. Ada yang menerapkan zakat hasil pertanian sebesar 10 persen, zakat emas 2,5 persen, bahkan zakat gaji dipungut hingga 10 persen. Keragaman ini perlu diluruskan agar pelaksanaan zakat benar-benar sesuai dengan prinsip syariat dan tidak membebani umat secara berlebihan.







