Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Ibadah ini tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga memiliki nilai sosial dan bahkan aspek kesehatan. Namun demikian, Islam sebagai agama yang penuh kasih sayang tidak pernah membebankan kewajiban di luar kemampuan hamba-Nya.

Dalam realitas kehidupan, sebagian umat Islam menghadapi kondisi medis tertentu, salah satunya diabetes kronis. Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan: apakah penderita diabetes tetap wajib berpuasa, harus menggantinya di hari lain, atau cukup membayar fidyah?

Menjawab persoalan ini memerlukan kehati-hatian dengan mempertimbangkan dua aspek sekaligus, yakni prinsip syariat dan pertimbangan medis yang objektif.

Bagi penderita diabetes berat yang harus menjaga pola makan secara ketat dan teratur sesuai anjuran dokter, puasa berpotensi menimbulkan risiko kesehatan. Dalam kondisi seperti ini, langkah pertama yang bijak adalah berkonsultasi dengan tenaga medis yang kompeten. Apabila secara medis puasa berisiko memperparah kondisi atau membahayakan jiwa, maka Islam memberikan keringanan (rukhsah).

Allah Swt. berfirman dalam QS. al-Baqarah ayat 184:

โ€œ(Puasa itu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan (memberi lebih), maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.โ€
(QS. al-Baqarah: 184)

Ayat ini menunjukkan adanya dua kategori. Pertama, orang sakit yang masih memiliki kemungkinan sembuh, sehingga ia dapat mengganti puasa di hari lain (qadha). Kedua, mereka yang secara permanen tidak mampu berpuasa karena kondisi yang berkelanjutan.

Dalam konteks diabetes kronis yang tidak memungkinkan penggantian puasa di waktu lain, maka yang bersangkutan termasuk dalam kategori orang yang berat menjalankannya secara terus-menerus. Konsekuensinya, ia tidak wajib berpuasa, tetapi menggantinya dengan membayar fidyah berupa memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Dengan demikian, syariat Islam menempatkan kesehatan sebagai pertimbangan penting dalam pelaksanaan ibadah. Puasa tetap menjadi pilihan terbaik bagi yang mampu. Namun bagi yang secara medis tidak memungkinkan, membayar fidyah merupakan bentuk ketaatan yang sah dan dibenarkan.

Islam tidak menghendaki kesulitan, melainkan kemudahan yang tetap berada dalam koridor tanggung jawab ibadah.

Wallahu aโ€˜lam bish-shawab.


Sumber:
Artikel ini disadur dan dikembangkan dari tulisan โ€œDiabetes dan Kewajiban Puasa: Antara Keringanan dan Tanggung Jawab Syariatโ€ yang dimuat di situs MediaMu (islam.mediamu.com), karya Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY).



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *