Dalam Islam, puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi yang mampu secara fisik dan mental. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak bisa berpuasa, seperti bagi ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya atau bayinya. Bagi mereka, syariat memberi keringanan (rukhsah) berupa fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Pertanyaan yang sering muncul adalah: bentuk fidyah yang harus dibayar itu apa? Apakah cukup berupa beras, ataukah harus makanan yang siap disantap?

Menurut penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, fidyah memiliki tujuan untuk memberi makan orang miskin. Oleh karena itu, yang diserahkan bukan sekadar bahan makanan mentah seperti beras, melainkan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok masyarakat setempat. Artinya, bentuknya bisa berupa makanan siap santap atau bahan makanan yang apabila dihitung nilainya setara dengan makanan pokok.

Konsep utama fidyah adalah keterjaminan pemenuhan kebutuhan makan bagi penerima. Jika secara umum masyarakat di suatu wilayah lebih banyak mengonsumsi nasi atau bahan pokok tertentu, maka penetapan fidyah bisa mengikuti budaya konsumsi tersebut. Namun apabila makanan siap saji lebih relevan dengan kebutuhan lokal, fidyah dapat berupa makanan siap santap yang nilainya setara.

Misalnya, di sebuah daerah, makanan pokok adalah nasi dan lauk pauk sederhana. Dalam konteks ini, fidyah bisa diberikan berupa sejumlah porsi makanan siap santap yang nilai gizinya layak untuk menggantikan satu kali puasa. Tujuan utamanya adalah memastikan orang miskin menerima manfaat langsung dari fidyah yang diberikan.

Islam tidak mempersulit umat dalam melaksanakan kewajiban, tetapi justru memberikan solusi yang adil dan penuh hikmah. Dengan memperhatikan konteks sosial masyarakat, pelaksanaan fidyah menjadi lebih bermakna dan tepat sasaran.

Wallahu aโ€˜lam bish-shawab.


Sumber:
Disadur dari artikel โ€œFidyah Ibu Hamil dan Menyusui: Beras atau Makanan Siap Santapโ€ di tarjih.mediamu.com (Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah).



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *