Fenomena tukar cincin sebelum perkawinan kini menjadi praktik yang lazim dijumpai di tengah masyarakat. Tradisi ini kerap dipahami sebagai simbol keseriusan dan pengikat hubungan menuju pernikahan. 

Namun, di balik penerimaan sosial yang luas, muncul pertanyaan penting mengenai kedudukannya dalam pandangan Islam, khususnya terkait batasan pergaulan, kehalalan relasi laki-laki dan perempuan, serta legitimasi agama terhadap praktik tersebut.

Dalam perspektif syariat Islam, tukar cincin sebelum akad nikah tidak memiliki dasar sebagai ikatan keagamaan. Ia hanyalah bentuk kesepakatan lahiriah yang bersumber dari adat, bukan dari ketentuan agama.ย  ( Baca Selengkapnya …)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *