Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun dalam praktiknya, tidak semua orang dapat menunaikannya secara penuh karena adanya uzur syarโ€™i seperti sakit, haid, nifas, atau perjalanan jauh. Dalam kondisi demikian, Islam mewajibkan penggantian puasa (qadha) di hari lain.

Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah qadha puasa harus dilakukan secara berturut-turut, atau boleh dicicil di waktu yang berbeda?

Dalam penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid, kewajiban qadha puasa tidak disyaratkan harus dilakukan secara berurutan. Al-Qurโ€™an hanya menyebutkan bahwa puasa yang ditinggalkan diganti pada โ€œhari-hari yang lainโ€, tanpa ketentuan harus berturut-turut sebagaimana pada puasa kaffarah tertentu yang secara eksplisit mensyaratkan berurutan.

Hal ini menunjukkan adanya kelonggaran dalam pelaksanaan qadha. Seorang Muslim yang memiliki utang puasa, misalnya beberapa hari, diperbolehkan menggantinya secara terpisah sesuai kemampuannya. Bisa dilakukan sekaligus jika mampu, atau dicicil pada hari-hari tertentu.

Yang menjadi kewajiban utama adalah mengganti sejumlah hari yang ditinggalkan sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Selama jumlah hari yang diqadha terpenuhi dan niatnya jelas sebagai qadha puasa Ramadan, maka pelaksanaannya sah menurut syariat.

Kelonggaran ini mencerminkan prinsip kemudahan dalam Islam. Syariat tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban ibadah dan kondisi nyata kehidupan umat.

Wallahu aโ€˜lam bish-shawab.


Sumber:
Disadur dari artikel โ€œMengqadha Puasa: Bolehkah Dicicil?โ€ yang dimuat di tarjih.mediamu.com (Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah).



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *