Shalat Jumat merupakan kewajiban penting bagi setiap muslim laki-laki yang baligh, merdeka, sehat, dan tidak sedang dalam perjalanan. Namun, Islam juga memberikan keringanan kepada kelompok tertentu yang tidak dibebani kewajiban ini, yaitu perempuan, anak-anak, hamba sahaya, dan orang sakit. Keringanan ini menunjukkan betapa syariat Islam senantiasa mempertimbangkan kondisi manusia dan memberikan ruang kemudahan dalam beribadah.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda: โShalat Jum’at itu adalah suatu hak yang wajib ditunaikan oleh setiap orang Islam dengan berjamaโah, kecuali empat golongan, yakni hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.โ (HR. Abu Dawud). Baca Selengkapnya….