Shalat Jumat merupakan kewajiban penting bagi setiap muslim laki-laki yang baligh, merdeka, sehat, dan tidak sedang dalam perjalanan. Namun, Islam juga memberikan keringanan kepada kelompok tertentu yang tidak dibebani kewajiban ini, yaitu perempuan, anak-anak, hamba sahaya, dan orang sakit. Keringanan ini menunjukkan betapa syariat Islam senantiasa mempertimbangkan kondisi manusia dan memberikan ruang kemudahan dalam beribadah.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda: โ€œShalat Jum’at itu adalah suatu hak yang wajib ditunaikan oleh setiap orang Islam dengan berjamaโ€™ah, kecuali empat golongan, yakni hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.โ€ (HR. Abu Dawud). Baca Selengkapnya….



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *